Kamis, 10 Desember 2015

Pajak yang di pungut pemerintah daerah dan pusat

Menurut Undang-Undang No. 34 th 2004 Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 th 1997 berkaitan pajak yang di pungut pemerintah daerah & Retribusi Daerah, yg dimaksud dgn Pajak Daerah yaitu Iuran wajib yg dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh pada daerah tidak dengan imbalan segera yg seimbang, yg akan dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan utk membiayai penyelenggaraan pemerinta daerah & pembangunan daerah. 

Menurut Davey (1988 : 39-40) ada sekian banyak pengertian berkenaan pajak daerah antara lain : 

Pajak yg dipungut oleh Pemerintah Daerah bersama pengaturan dari daerah sendiri; 
Pajak yg dipungut berdasarkan peraturan nasional namun penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; 
Pajak yg ditetapkan & dipungut oleh Pemerintah Daerah; 
Pajak yg dipungut & diadministrasikan oleh pemerintah pusat namun akhirnya diberikan pada, dibagihasilkan, atau dibebani pungutan tambahan(opsen) oleh Pemerintah Daerah 



Sedangkan menurut Undang-undang Nomer 34 Th 2000 menyangkut Pajak Daerah & Retribusi Daerah, pengertian Pajak Daerah yaitu “iuran wajib yg dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh pada Daerah tidak dengan imbalan cepat yg seimbang, yg bakal dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku,yg difungsikan utk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah & pembangunan Daerah”. 

Berdasarkan pengertian di atas akan disimpulkan bahwa pemungutan pajak daerah oleh pemerintah kota/kabupaten terhadap penduduk kepada dasarnya bertujuan buat membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan & pembinaan kemasyarakatan dengan cara berdaya guna & sukses guna dalam upaya meningkatkan taraf hidup warga. 

Pajak adalah komponen penerimaan yg amat mutlak. Menurut Mikesell and Hay (1969,75) : 
“Taxes are of teristimewa importance because : 
they provide a verry large portion of the revenue of governmental units on all levels, 
they are compulsory contributions to the cost of government, whether the affected taxpayer approves or disapproves of the levy. 

(Pajak amat sangat mutlak lantaran : 
Pajak memberikan bidang yg amat sangat akbar bagi pendapatan pemerintah disemua tingkatan, & 
(Pajak wajib memberikan kontribusi pada anggaran pemerintah, walaupun para wajib pajak setuju atau tak setuju kepada pajak tersebut) “. 
Menurut Davey (1988 : 28-29), pemerintah Daerah bisa mendapatkan pendapatan dari perpajakan bersama tiga kiat,merupakan : 
Pembagian hasil pajak-pajak yg dikenakan & dipungut oleh Pemerintah Pusat; 
Pemerintah Daerah akan memungut penambahan pajak di atas satu buah pajak yg dipungut & dikumpulkan oleh pemerintah pusat; 
Pungutan-pungutan yg dikumpulkan & ditahan oleh Pemerintah Daerah sendiri. 
Dari sudut kewenangan pemungutan pajak atas objek pajak di daerah, Pajak Daerah dibagi jadi dua, yaitu : 

Pajak Daerah yg dipungut oleh provinsi 
Pajak Daerah yg dipungut oleh Kabupaten/kota 
Perbedaan kewenangan pemungutan antara pajak yg dipungut oleh pemerintah provinsi & pemerintah kabupaten/kota, merupakan juga sebagai berikut : 
Pajak provinsi kewenangan pemungutan terdapat terhadap Pemerintah Daerah provinsi, sedangkan buat pajak kabupaten/kota kewenangan pemungutan terdapat terhadap Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 

Objek pajak kabupaten/kota lebih luas di bandingkan dgn objek pajak provinsi, & objek pajak kabupaten/kota masihlah bisa diperluas berdasarkan peraturan pemerintah sepanjang tak tidak searah bersama keputusan yg ada. Sedangkan pajak provinsi jikalau mau diperluas objeknya mesti lewat perubahan dalam undang-undang. 

Tipe Pajak Daerah 
Pajak daerah di Indonesia bisa digolongkan berdasarkan tingkatan Pemerintah Daerah, merupakan pajak daerah tingkat Provinsi & pajak daerah tingkat Kab/kota. Penggolongan pajak seperti tersebut di atas diatur dalam Undang-undang No. 18 Th 1997 layaknya yg sudah diubah dalam Undang-undang No. 34 thn 2000 berkaitan Perubahan Undang-undang Republik Indonesia mengenai Pajak Daerah & Retribusi Daerah (Pasal 2 ayat 1 & 2) pula Peraturan Pemerintah No. 65 Thn 2001 berkenaan Pajak Daerah di mana dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur berkenaan obyek, subyek, basic pengenaan pajak & ketetapan tarif dari pajak daerah yg berlaku, baik sebelum ataupun setelah berlakunya Undang-undang No. 34 Thn 2000. 

1. Pajak Daerah Provinsi 
Pajak Kendaraan Bermotor & Kendaraan di Atas Air; 
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor & Kendaraan diatas Air; 
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 
Pajak Pengambilan & Pemanfaatan Air Bawah tanah & Air Permukaan. 

2. Pajak Daerah Kabupaten/Kota) 
Pajak Hotel & Restoran; 
Pajak Reklame; 
Pajak Hiburan; 
Pajak Parkir; 
Pajak Penerangan Jalan; 
Pajak Pengambilan & Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 
Tarif pajak provinsi yg berlaku dalam rangka keseragaman bakal diatur dalam satu buah peraturan pemerintah. Cocok bersama ketetapan dalam Undang-undang pajak daerah provinsi yg seragam ditentukan dalam sebuah peraturan pemerintah. Dalam faktor ini, yg berlaku saat ini ialah Peraturan Pemerintah No. 65 Th 2001 berkenaan Pajak Daerah. 
Sedangkan pajak daerah kabupaten/kota, khususnya yg tentang masalah tarif pajak kabupaten/kota ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 65 Thn 2001 berkenaan Pajak Daerah & perlakuannya sama bersama tarif yg terdapat dalam Undang-undang pajak daerah. Tarif tersebut adalah tarif paling tinggi yg akan diterapkan oleh pemerintah daerah kab/kota dalam pemungutan pajak daerah. 

diluar itu bersama Peraturan Pemerintah bakal ditetapkan tipe pajak terkecuali yg tersebut diatas asalkan memenuhi kriteria sbg berikut : 
bersifat juga sebagai pajak & bukan retribusi, 
objek & basic pengenaan pajak tak tidak searah dgn keperluan umum, 
potensinya memadai, 
tak memberikan resiko ekonomi yg negatif, 
memperhatikan perihal keadilan & kapabilitas penduduk, & 
menjaga kelestarian lingkungan. 

Namun dgn dilaksanakannya otonomi yg luas, Nyata & Bertanggung jawab sehingga jenis-jenis pajak yang di pungut pemerintah daerah disesuaikan dgn kewenangan yg diberikan pada Daerah. Factor ini disebutkan dalam penjelasan pasal 5 UU Nomer 25 Th 1999 yg berbunyi : “Jenis-jenis pajak Daerah & Retribusi Daerah disesuaikan bersama kewenangan yg diserahkan terhadap Daerah Provinsi & Daerah Kab / Kota. Penyesuaian itu dilakukan bersama mengubah Undang-undang nomer 18 Th 1997 mengenai pajak Daerah & Retribusi Daerah”. 
Pustaka. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar